FAKTACIREBON.ID – Masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Cirebon menjadi perhatian serius DPRD setempat karena tingginya kasus keberangkatan ilegal.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan penting dalam agenda Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon. Dalam rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada Rabu, 11 Juni 2025, isu ini mengemuka seiring meningkatnya angka keberangkatan PMI tanpa prosedur resmi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Eti Eryati, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya praktik pengiriman PMI yang tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan perlunya peran aktif semua pihak untuk menekan angka kasus yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dari Cirebon di luar negeri.
Senada, anggota Komisi IV lainnya, Nurholis, mengungkapkan fakta bahwa sebagian besar kasus ditemukan di tingkat desa. Menurutnya, edukasi dan penegakan aturan ketenagakerjaan menjadi kunci utama mencegah praktik yang merugikan warga.
“Langkah-langkah perlindungan dan pemberdayaan masyarakat harus diperkuat. Termasuk, Disnaker perlu menyusun program pelatihan berbasis muatan lokal,” ungkap Nurholis.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyebut bahwa daerahnya menjadi salah satu kantong PMI terbesar di Jawa Barat. Pada 2024, sebanyak 11.400 orang tercatat diberangkatkan ke luar negeri. Sementara hingga April 2025, angka keberangkatan sudah mencapai 3.600 orang.
Dari total tersebut, 67 kasus permasalahan PMI tercatat resmi, sebagian besar berkaitan dengan keberangkatan yang tidak melalui prosedur hukum. Novi menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, termasuk dengan Kementerian PPMI, guna mencari solusi jangka panjang yang menyentuh akar masalah.
Selain fokus pada PMI, Komisi IV dan Disnaker juga membahas isu pengangguran terbuka yang masih cukup tinggi. Pemerintah daerah mendorong peningkatan keterampilan kerja dan penyediaan lapangan kerja lokal agar masyarakat tidak tergiur bekerja ke luar negeri tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Dengan penguatan kebijakan, edukasi publik, dan kerjasama lintas sektor, diharapkan kasus-kasus PMI unprosedural dapat ditekan secara signifikan. Ini menjadi langkah nyata agar masyarakat Cirebon yang bekerja di luar negeri tetap terlindungi dan aman.