FAKTACIREBON.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan rapat paripurna guna membahas persetujuan perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2016, Rabu (19/3/2025).
Dalam rapat ini, turut dibahas pokok-pokok pikiran DPRD sebagai landasan pembangunan tahun 2026.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, dengan dihadiri oleh Bupati Cirebon Imron, Wakil Bupati Agus Kurniawan Budiman, serta anggota DPRD dan pejabat terkait.
Sophi Zulfia menjelaskan, perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas struktur organisasi perangkat daerah agar lebih adaptif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa perangkat daerah dapat lebih responsif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, pokok-pokok pikiran DPRD untuk tahun 2026 juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Hasan Bahori. Menurutnya, berbagai usulan yang disampaikan merupakan hasil dari penjaringan aspirasi masyarakat melalui berbagai forum.
Fokus utama meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan pendidikan, perbaikan layanan kesehatan, serta pengembangan ekonomi daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa program-program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga Kabupaten Cirebon,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kami mengapresiasi DPRD yang telah mendukung penyempurnaan ini agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Cirebon terus berupaya menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat.