FAKTACIREBON.ID – DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui dua raperda penting, yakni RPJMD 2025–2029 dan Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna, Jumat (11/7/2025). Kegiatan tersebut digelar di ruang Abhimata Paripurna, dan menjadi penentu arah pembangunan daerah ke depan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyebut bahwa rapat ini merupakan kelanjutan hasil kerja Pansus I hingga IV yang telah membahas dua raperda secara rinci.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Pansus I, Diah Irawany Indriyati, mengungkapkan ada 22 poin penting hasil pembahasan RPJMD. Dari jumlah tersebut, lima poin menjadi saran utama.
Diah menjelaskan, pembangunan tematik harus diutamakan. Pemerintah daerah perlu menetapkan tema tahunan yang sesuai kebutuhan dan menghindari pembagian anggaran secara merata.
Selain itu, RPJMD perlu dikemas secara adaptif dan mudah dipahami publik. Hal ini bertujuan untuk mempercepat distribusi informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Ketiga, dibutuhkan kanal informasi dua arah agar masukan dari masyarakat bisa langsung direspons dan tidak terjadi keterlambatan dalam pengambilan kebijakan.
Sinergi antar SKPD juga dinilai krusial agar program yang dijalankan lebih terarah dan sesuai dengan tujuan utama RPJMD.
Tak kalah penting, perangkat daerah dituntut memahami serta mampu menyampaikan isi RPJMD secara jelas kepada masyarakat agar program tidak sekadar administratif.
Persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 juga berlangsung lancar. Proses pembahasan telah dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.
Sophi mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang telah menyukseskan proses pengesahan sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Hasil keputusan ini menjadi tonggak awal menuju tata kelola pembangunan yang lebih efisien, akuntabel, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat Cirebon.