FAKTACIREBON.ID – DPRD Kabupaten Cirebon terus mematangkan Rancangan Peraturan Dewan (Raperwan) bersama akademisi Undip Semarang.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Senin (24/3/2025), DPRD Kabupaten Cirebon menggandeng Fakultas Hukum Universitas Diponegoro untuk memperkuat substansi Raperwan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengakomodasi masukan konstruktif guna memperbaiki isi Raperwan, khususnya terkait kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan.
“Pengalaman akademisi sangat dibutuhkan agar regulasi ini berkualitas dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya usai FGD.
Salah satu aspek krusial dalam pembahasan ini adalah soal hak imunitas anggota DPRD, yang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Imunitas ini melindungi anggota DPRD saat menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis, tanpa dapat digugat secara hukum.
Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan, menambahkan bahwa pihaknya menginginkan aturan yang rinci agar hak dan kewajiban wakil rakyat tidak tumpang tindih.
“Dengan masukan dari Undip, kami ingin agar peraturan ini memperjelas batasan dan pelaksanaan kode etik serta tata beracara,” tuturnya.
FGD ini menghadirkan narasumber Sri Nur Hari Susanto, dosen Fakultas Hukum Undip, yang memberikan analisis mendalam mengenai aspek legal formal raperwan tersebut.
Diskusi berlangsung aktif dengan banyak masukan dari akademisi yang dinilai memperkaya penyusunan peraturan dewan secara menyeluruh.
Raperwan yang sedang disusun ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kerja lembaga legislatif dalam melayani masyarakat.
Penyusunan aturan secara akademis merupakan komitmen DPRD Cirebon dalam menjaga transparansi dan profesionalitas.
Proses ini juga menandai langkah serius DPRD dalam menyesuaikan regulasi internalnya dengan dinamika hukum dan kebutuhan publik.
(Sumber: Humas DPRD Kabupaten Cirebon)