FAKTACIREBON.ID – LKPJ Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2024 resmi dibahas dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Abimatha pada Senin (28/4/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Raden Hasan Basori dan dihadiri oleh mayoritas anggota legislatif yang telah memenuhi kuorum sesuai aturan.
Pengambilan keputusan terhadap LKPJ menjadi agenda utama rapat, sekaligus pembacaan laporan dari Komisi I hingga IV DPRD Kabupaten Cirebon.
Laporan dari setiap komisi memuat hasil evaluasi dan rekomendasi yang konstruktif terhadap kinerja Pemkab selama tahun anggaran 2024.
Sebagaimana diketahui, LKPJ ini pertama kali disampaikan oleh Bupati Cirebon dalam rapat paripurna sebelumnya, tepatnya pada 26 Maret 2025.
DPRD melibatkan para akademisi dari Universitas Pasundan Bandung untuk mengkaji dokumen LKPJ secara objektif dan berdasarkan data ilmiah.
Raden Hasan Basori mengapresiasi kerja keras anggota dewan dalam merumuskan rekomendasi sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif.
Ia menegaskan bahwa hasil pembahasan akan menjadi bahan penting untuk evaluasi dan penyempurnaan kebijakan Bupati Cirebon di tahun berikutnya.
Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD terhadap peningkatan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan demi kemajuan Kabupaten Cirebon.
Sesuai ketentuan PP Nomor 13 Tahun 2019, DPRD akan menyerahkan rekomendasi resmi maksimal 30 hari sejak dokumen LKPJ diterima.