FAKTACIREBON.ID – Pembahasan kode etik anggota DPRD Kabupaten Cirebon kembali menjadi perhatian utama. Pansus 1 DPRD menggelar rapat intensif dalam rangka menyempurnakan Rancangan Peraturan Dewan (Raperwan) yang mengatur tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), Selasa (20/5/2025), di ruang Komisi I.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus 1, Diah Irawany Indriyati, berbagai aspek penting dikaji untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar mendukung kinerja parlemen yang lebih profesional dan bermartabat.
Diah menjelaskan, pembahasan ini dilakukan secara menyeluruh guna memperkuat kedisiplinan dan tanggung jawab anggota DPRD, termasuk soal mekanisme izin kunjungan ke luar negeri dan luar daerah yang menjadi perhatian dalam etika kelembagaan.
Salah satu poin menarik adalah pembahasan program BK Award, yang bertujuan memberikan penghargaan kepada anggota dewan yang menunjukkan kinerja dan etika terbaik selama masa jabatan.
Pansus 1 DPRD optimis bahwa Raperwan yang tengah disusun ini akan menjadi pedoman penting dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif serta mendukung peran DPRD dalam melayani masyarakat.
Langkah ini diapresiasi oleh banyak pihak karena menjadi bentuk konkret komitmen DPRD Kabupaten Cirebon dalam membangun sistem kerja yang transparan dan berintegritas.
Dengan disahkannya Raperwan ini ke depan, seluruh anggota dewan diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal, sesuai dengan kode etik yang telah diperbaharui dan diperkuat.
Pembahasan ini juga menjadi bagian dari penguatan kelembagaan, agar Badan Kehormatan DPRD mampu menjalankan tugasnya secara efektif dalam mengawasi perilaku dan kinerja anggota dewan.