FAKTACIREBON.ID – Upaya menciptakan lingkungan sehat terus diperkuat oleh DPRD Kabupaten Cirebon melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan DPRD dalam membangun budaya hidup sehat di tengah masyarakat.
Kegiatan sosialisasi Raperda KTR digelar sebagai sarana edukasi publik agar masyarakat memahami pentingnya ruang bebas asap rokok, terutama di fasilitas umum dan tempat pelayanan publik. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Hanafi, dan Ketua Bapemperda, Lukman Hakim, yang sama-sama menegaskan komitmen DPRD dalam mendukung kebijakan kesehatan daerah.
Dalam sambutannya, Hanafi menyampaikan bahwa Raperda KTR bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bentuk nyata perhatian DPRD terhadap kualitas hidup warga.
“Kami ingin masyarakat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini. Kawasan tanpa rokok bukan hanya larangan, tetapi gerakan sosial untuk menjaga kesehatan bersama,” tuturnya.
Lukman Hakim menambahkan, setiap proses pembentukan Raperda telah melewati kajian matang agar dapat dijalankan secara efektif.
“Bapemperda memastikan aturan ini berpihak kepada kepentingan publik. Kami berharap penerapan KTR menjadi tonggak penting menuju Cirebon yang lebih sehat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kabupaten Cirebon mengajak semua lapisan masyarakat, instansi, dan dunia usaha untuk ikut ambil bagian menciptakan kawasan bebas asap rokok. Harapannya, gerakan ini menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperjuangkan hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan sehat.








