FAKTACIREBON.ID – DPRD Kabupaten Cirebon melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus memperkuat komitmennya terhadap kesehatan masyarakat dengan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.
Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan terbebas dari asap rokok di seluruh wilayah kabupaten.
Ketua Pansus III, Hanafi, menegaskan bahwa kehadiran Raperda KTR bukan sekadar simbol kebijakan, tetapi menjadi bentuk nyata tanggung jawab DPRD dalam melindungi kesehatan warga.
Menurutnya, penerapan KTR harus berjalan secara konsisten di tempat umum, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga area perkantoran.
“Peraturan ini bukan hanya formalitas. Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya dengan adanya ruang publik yang sehat, tanpa gangguan asap rokok,” ujarnya dalam rapat kerja yang digelar di ruang DPRD Kabupaten Cirebon.
Dukungan kuat datang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, yang menilai bahwa regulasi KTR dapat menjadi dasar penting untuk menekan dampak negatif rokok, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Implementasi kebijakan ini diharapkan mendorong perubahan perilaku sosial menuju gaya hidup yang lebih sehat.
Selain membahas teknis penerapan di lapangan, rapat tersebut juga menyoroti perlunya edukasi dan sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat memahami manfaat dari kawasan bebas rokok. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini.
Ke depan, Pansus III bersama instansi terkait akan melakukan penyempurnaan terhadap draf Raperda sebelum dibawa ke tahap pembahasan akhir.
Harapannya, Cirebon dapat menjadi daerah percontohan dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang efektif dan berkesinambungan.








