FAKTACIREBON.ID – DPRD Kabupaten Cirebon melangsungkan rapat paripurna membahas jawaban Bupati Cirebon atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan pengembangan pembahasan Pansus, Selasa (10/6/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan akuntabilitas keuangan daerah tetap terjaga dan transparan.
Narasi Berita:
Rapat paripurna yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon pada hari Selasa (10/6/2025) menjadi langkah strategis dalam mengawal proses pertanggungjawaban keuangan daerah. Agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan jawaban Bupati Cirebon atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta penambahan ruang lingkup kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka, menyampaikan bahwa sebelumnya, pada 5 Juni 2025, tujuh fraksi telah menyampaikan pandangan umum terhadap pelaksanaan APBD. Pandangan tersebut berisi catatan, masukan, serta pertanyaan kritis sebagai bentuk kontrol legislatif terhadap eksekutif.
Teguh menambahkan, jawaban dari Bupati Cirebon akan menjadi dasar bagi pembahasan lebih mendalam di tingkat komisi dan badan anggaran DPRD. Proses ini juga akan melibatkan tim anggaran pemerintah daerah serta dinas-dinas terkait guna memastikan pertanggungjawaban berjalan objektif dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag., menyampaikan empat pokok jawaban. Salah satunya adalah apresiasi terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah daerah. Opini WTP ini telah diraih selama 10 kali berturut-turut, menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan yang kredibel dan akuntabel.
Bupati Imron juga menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD dan seluruh jajaran perangkat daerah yang telah berkolaborasi menjaga kualitas pengelolaan keuangan.
Pembahasan lanjutan raperda akan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan seluruh catatan penting dari fraksi mendapat tanggapan yang konkret dan solutif. Langkah ini menjadi bentuk nyata dari semangat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.