Fakta Cirebon
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
  • Login
Advertisement
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
Fakta Cirebon
No Result
View All Result

Korupsi Pajak Desa, Kejari Kabupaten Cirebon Tahan 4 Pendamping

Caca by Caca
September 18, 2025
in Hukum & Kriminal
0
Korupsi

Empat orang tenaga pendamping desa di Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar. Kini keempatnya sudah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara. Foto : Tribun

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

FAKTACIREBON.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga tata kelola desa dari praktik korupsi. Empat orang tenaga pendamping desa resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penyimpangan dana pajak desa dengan kerugian negara hampir Rp3 miliar.

Penahanan dilakukan sejak Rabu (17/9/2025) malam, setelah tim penyidik Kejari mengantongi bukti kuat terkait praktik manipulasi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) periode 2019 hingga 2021. Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

Nama empat tersangka pun dipublikasikan, yakni SM, MY, DS, dan SLA, yang masing-masing bertugas sebagai tenaga pendamping desa di Kecamatan Sedong, Arjawinangun, Kedawung, serta Karangsembung. Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.925.485.192.

BACA JUGA :  Kejari Kabupaten Cirebon Gelar Penanaman Pohon, Dukung Lingkungan dan Ketahanan Pangan

Modus yang digunakan terbilang rapi. Para pendamping menawarkan jasa pengurusan pembayaran pajak dengan dalih cepat, mudah, dan disertai bukti pembayaran resmi. Bahkan, mereka berani menjamin penuh atas segala risiko. Namun, uang pajak yang seharusnya masuk kas negara hanya disetorkan sebagian kecil.

Penyidik juga menemukan adanya peran seorang saksi berinisial M, yang menerima uang pajak dari desa. Dari transaksi itu, para tersangka mendapat keuntungan berupa cashback sebesar 10 persen dari total nilai pembayaran. Praktik ini berlangsung selama tiga tahun sebelum akhirnya terbongkar melalui audit.

Untuk proses hukum selanjutnya, keempat tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon hingga 6 Oktober 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Knalpot Brong dan Miras

Yudhi menambahkan, langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Cirebon dalam menjaga transparansi keuangan desa, sekaligus peringatan keras bagi pihak lain agar tidak bermain-main dengan dana publik.

BAJA JUGA:

  1. Polresta Cirebon Kejar Dalang Kerusuhan Gedung DPRD
  2. Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya di Jakarta Timur
  3. Restorative Justice DPRD Kab. Cirebon, Anak Terlibat Demo Dapat Pembinaan
Tags: kasus korupsi cirebonkejari cirebonkorupsi dana desapajak desapendamping desapenegakan hukum
Previous Post

POPDA Jawa Barat 2025, DPRD Kabupaten Cirebon Siap Kawal Prestasi Atlet Pelajar

Next Post

DPRD Kabupaten Cirebon Resmikan Tahun Sidang 2025–2026 dengan Komitmen Baru

Related Posts

Polresta
Hukum & Kriminal

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Knalpot Brong dan Miras

September 29, 2025
0
Restorative
Hukum & Kriminal

Restorative Justice DPRD Kab. Cirebon, Anak Terlibat Demo Dapat Pembinaan

September 10, 2025
2
Polresta
Hukum & Kriminal

Polresta Cirebon Kejar Dalang Kerusuhan Gedung DPRD

September 1, 2025
5
Polisi
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya di Jakarta Timur

Agustus 31, 2025
3
Next Post
Tahun Sidang

DPRD Kabupaten Cirebon Resmikan Tahun Sidang 2025–2026 dengan Komitmen Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Atap Ruang Kelas

    Atap Ruang Kelas SMPN 1 Talun Ambruk, Pemkab Cirebon Gerak Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir Rendam SDN 1 Bayalangu Kidul, Murid Terpaksa Libur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuliner Khas Cirebon: Wajib Cicipi Beragam Makanan Legendaris Kota Udang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Solusi Strategis UHC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi Pasar Jungjang, DPRD Kabupaten Cirebon Tawarkan Dua Opsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2024 Fakta Cirebon

  • About
  • Contact
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Tips & Trik

© 2024 Fakta Cirebon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In