FAKTACIREBON.ID – Polemik revitalisasi Pasar Jungjang di Kecamatan Arjawinangun kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati, bersama Komisi I menggelar audiensi dengan warga Desa Jungjang guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang telah berlangsung sejak 2018.
Audiensi yang digelar pada Senin (24/2/2025) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon ini turut dihadiri oleh pihak perusahaan pemenang tender, PT Dumib.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menawarkan dua opsi penyelesaian agar proyek revitalisasi dapat segera berjalan tanpa merugikan salah satu pihak.
Menurut Nana Kencanawati, revitalisasi Pasar Jungjang mengalami berbagai hambatan sejak dimenangkan oleh PT Dumib melalui proses tender.
“Proyek ini seharusnya berjalan lancar, namun dalam pelaksanaannya terjadi sejumlah kendala yang menghambat progres pembangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kendala tersebut menciptakan ketidaksepakatan antara masyarakat dan investor.
Sejumlah warga menilai bahwa perjanjian yang dibuat, termasuk beberapa adendum, tidak sepenuhnya dijalankan oleh investor. Hal ini memicu protes dan aksi demonstrasi dari warga sekitar Pasar Jungjang.
Guna mengatasi polemik ini, DPRD Kabupaten Cirebon menawarkan dua opsi solusi. Opsi pertama adalah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dan membuat perjanjian baru terkait kelanjutan proyek.
Dalam perjanjian ini, investor harus menetapkan batas waktu penyelesaian proyek dan mekanisme penyelesaian jika terjadi keterlambatan. Tujuan utama revitalisasi ini adalah menciptakan pasar yang lebih modern dan menguntungkan bagi pedagang serta investor.
Opsi kedua adalah pergantian investor. Jika masyarakat tetap menginginkan perubahan investor, maka perlu dilakukan perhitungan terhadap dana yang telah dikeluarkan oleh investor sebelumnya.
Tim appraisal independen akan menilai jumlah biaya yang telah digunakan, dan investor baru harus bersedia mengganti nilai tersebut sebelum melanjutkan pembangunan.
Jika kedua opsi ini tidak mencapai titik temu, Nana Kencanawati menegaskan bahwa DPRD tidak bisa lagi berperan sebagai mediator.
“Jika solusi damai tidak tercapai, maka jalur hukum menjadi satu-satunya pilihan. Namun, jika ada kesepakatan, maka hal tersebut akan diformalkan dalam perjanjian hukum di hadapan notaris,” ungkapnya.
DPRD Kabupaten Cirebon berharap semua pihak dapat mempertimbangkan solusi yang paling menguntungkan tanpa merugikan satu sama lain.
Keberhasilan proyek ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi pedagang serta masyarakat di sekitar Pasar Jungjang.