FAKTACIREBON.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi.
Dua dari raperda tersebut merupakan usulan eksekutif, sementara satu lainnya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon.
Ketiga raperda yang dibahas dalam rapat ini meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), serta Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro.
Rapat berlangsung di Ruang Abimatha, Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Cirebon, serta perwakilan instansi terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyatakan bahwa saat ini DPRD sedang mempersiapkan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.
“Sesuai dengan mekanisme pembahasan yang tertuang dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, jawaban terhadap pemandangan umum fraksi akan diberikan pada sesi selanjutnya,” ujarnya.
Menurut Sophi, dalam Pasal 179 huruf (b) peraturan tersebut disebutkan bahwa jika raperda berasal dari inisiatif DPRD, maka setelah penyampaian naskah raperda, bupati berhak memberikan pendapatnya terhadap raperda tersebut.
Salah satu raperda yang menjadi perhatian khusus dalam pembahasan kali ini adalah Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro.
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam upaya meningkatkan sektor koperasi dan usaha mikro sebagai penopang ekonomi daerah.
Dalam rapat paripurna ini, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, turut hadir untuk menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap raperda inisiatif DPRD tersebut.
“Kami mengapresiasi dan menyambut baik upaya DPRD dalam menyusun regulasi yang berpihak pada pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Pendapat kami telah disampaikan, dan kami menunggu tanggapan dari pemrakarsa raperda dalam pertemuan mendatang,” kata Wahyu.
Dengan berlangsungnya rapat ini, DPRD Kabupaten Cirebon telah menyelesaikan tahap penyampaian pemandangan umum fraksi terkait dua raperda dan mendengar pendapat bupati mengenai raperda inisiatif DPRD.
Proses legislasi ini akan terus berlanjut hingga tercapai kesepakatan final sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah yang sah.
DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembuatan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam memperkuat sektor ekonomi lokal melalui dukungan terhadap koperasi dan usaha mikro.