FAKTACIREBON.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tengah mengkaji optimalisasi dana corporate social responsibility (CSR) sebagai tambahan anggaran pembangunan daerah.
Kajian ini dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PTJSLP).
Pada Selasa (4/3/2025), Panitia Khusus (Pansus) Raperda PTJSLP menggelar rapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon di ruang Komisi II.
Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan CSR perusahaan dapat lebih terarah dan memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.
Peran Strategis CSR dalam Pembangunan
Ketua Pansus Raperda PTJSLP, Rudiana, menegaskan bahwa CSR merupakan kontribusi perusahaan yang dapat dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Namun, selama ini pemanfaatannya di Kabupaten Cirebon dinilai belum maksimal.
“Kami ingin CSR bisa berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah. Dengan adanya raperda ini, diharapkan alokasi dana CSR bisa lebih terarah,” ujar Rudiana.
Meskipun pengalokasian CSR merupakan hak masing-masing perusahaan, DPRD Kabupaten Cirebon berharap dana tersebut dapat diselaraskan dengan program prioritas pemerintah daerah.
“Paling tidak, pemerintah daerah mengetahui dan bisa mengarahkan pemanfaatan CSR ke sektor-sektor yang benar-benar membutuhkan,” imbuhnya.
Minimnya Laporan CSR dari Perusahaan
Sementara itu, Cakra Suseno, anggota Pansus Raperda PTJSLP, mengungkapkan bahwa dari 259 perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Cirebon, hanya 23 perusahaan yang melaporkan program CSR mereka kepada pemerintah daerah.
“Kondisi ini menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum transparan dalam mengalokasikan CSR-nya. Padahal, potensi CSR bisa menjadi solusi untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Cakra.
Menurutnya, Kabupaten Cirebon masih memiliki keterbatasan fiskal, sehingga partisipasi sektor swasta sangat penting dalam mendorong pembangunan yang lebih merata.
“Saya selalu menyampaikan saat musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) di tingkat kecamatan, agar perusahaan dilibatkan dalam mendukung program pembangunan di wilayahnya,” tambahnya.
Dukungan CSR di Berbagai Sektor
Sekretaris Disperindag Kabupaten Cirebon, Rodiya, menuturkan bahwa beberapa program yang dijalankan Disperindag telah didukung oleh dana CSR.
“Program bantuan sosial, penanggulangan bencana, hingga pelatihan bagi pelaku industri merupakan contoh nyata pemanfaatan CSR yang telah berjalan,” katanya.
Namun, Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Ekosda) Bapelitbangda Kabupaten Cirebon, Dini Dinarsih, mengingatkan bahwa penggunaan dana CSR tetap memerlukan persetujuan perusahaan.
“Pada dasarnya, dana CSR adalah hak perusahaan. Pemerintah dan masyarakat hanya sebagai penerima manfaat. Oleh karena itu, perlu ada komunikasi yang baik dengan perusahaan agar alokasinya bisa lebih efektif,” jelasnya.
Sosialisasi Raperda ke Perusahaan
Sebagai tindak lanjut rapat ini, Pansus Raperda PTJSLP berencana mengundang perwakilan perusahaan dari berbagai kategori usaha untuk mensosialisasikan raperda tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari pihak perusahaan agar regulasi yang disusun dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan raperda ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik,” pungkas Rudiana.