FAKTACIREBON.ID – Koperasi Cirebon menjadi topik utama saat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, bersama Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Koperasi dan UKM RI pada Selasa (27/5/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat regulasi daerah melalui penyusunan Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Dalam pertemuan itu, Sophi menekankan pentingnya harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah. “Kami ingin Raperda ini menjadi solusi nyata bagi pelaku usaha kecil dan koperasi lokal,” ujarnya.
Pemerintah pusat memberikan apresiasi atas inisiatif daerah tersebut. Leli Bin Suwendari, Asisten Deputi Kemenkop, menyatakan bahwa langkah DPRD Cirebon merupakan gebrakan positif dan menjadi contoh nasional.
Raperda ini dirancang agar mampu menjadi pondasi hukum kuat bagi koperasi legal, sekaligus benteng masyarakat dari praktik koperasi ilegal seperti “Bank Emok” yang marak di Cirebon.
Ketua Pansus 4 DPRD, Nurholis, menambahkan bahwa momentum pembentukan Raperda sangat tepat, terlebih setelah keluarnya Inpres Nomor 9/2025 tentang percepatan koperasi desa. “Kami tidak ingin tertinggal dalam transformasi koperasi berbasis desa,” tegasnya.
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sendiri merupakan strategi nasional dalam membangun ekonomi desa yang inklusif dan mandiri. Berdasarkan laporan Kemenkop, progres pembentukan KDMP di Wilayah 2 – termasuk Jawa Barat – telah mencapai 58,04 persen.
Sistem koperasi KDMP dirancang tetap mengacu pada UU Perkoperasian nasional, namun memiliki kekhususan pendirian melalui musyawarah desa. “Desa menjadi pusat ekonomi, dan koperasi alatnya,” ujar Leli.
Kemenkop mendorong DPRD untuk segera berkonsultasi juga ke Biro Hukum agar Raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan program nasional.
KDMP juga diharapkan menjawab persoalan klasik petani Indonesia, seperti ketergantungan pada tengkulak. Lewat KDMP, petani dapat meminjam modal dan mengembalikannya dalam bentuk hasil panen.
Ketua DPRD menegaskan, koperasi bukan hanya simbol, melainkan instrumen utama kesejahteraan rakyat. DPRD berkomitmen agar regulasi ini benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.