FAKTACIREBON.ID – DPRD Kabupaten Cirebon melalui Panitia Khusus (Pansus) IV menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi dan UMKM guna membahas Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Rapat ini berlangsung dinamis di ruang DPRD, mencerminkan tekad bersama memperkuat pondasi ekonomi rakyat melalui kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha lokal.
Ketua Pansus IV, Nurholis, menegaskan pentingnya rancangan peraturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum dalam mendukung koperasi dan UMKM.
Ia menjelaskan, Raperda ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam memajukan pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Cirebon.
“Kami ingin memastikan setiap pasal dalam Raperda ini mampu menjawab kebutuhan pelaku UMKM dan memberi manfaat langsung bagi perekonomian masyarakat,” ujar Nurholis.
Selain memperkuat aspek regulasi, pembahasan juga menyoroti pentingnya sinergi antara DPRD, OPD terkait, dan dunia usaha.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan akan lahir program pembinaan yang berkelanjutan, akses modal yang lebih luas, serta strategi peningkatan daya saing UMKM lokal.
Dengan adanya Raperda ini, DPRD Cirebon berharap tercipta lingkungan usaha yang lebih kondusif dan inklusif. Upaya pemberdayaan UMKM ini dinilai menjadi salah satu kunci pertumbuhan ekonomi daerah yang tangguh dan berkeadilan.
			
                                
		    
                                






