FAKTACIREBON.ID – DPRD Kabupaten Cirebon semakin serius memanfaatkan potensi Corporate Social Responsibility (CSR) guna menunjang pembangunan daerah secara optimal.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD sedang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PTJSL).
Koordinator Pansus II, Teguh Rusiana Merdeka, menyampaikan bahwa besarnya potensi CSR belum tergali secara maksimal akibat minimnya regulasi. Padahal, kata Teguh, selama ini pemerintah daerah terus mengeluhkan keterbatasan anggaran dalam mendukung program pembangunan yang berkelanjutan.
Ketua Pansus II, Rudiana, turut menegaskan bahwa ketiadaan regulasi menyebabkan penyaluran CSR belum sesuai kebutuhan daerah. “CSR selama ini belum memiliki dasar hukum yang mengikat. Dengan adanya raperda, pemanfaatan CSR dapat diarahkan sesuai skala prioritas daerah,” ujarnya dalam rapat pembahasan Raperda PTJSL yang digelar Selasa, 6 Mei 2025 di Ruang Komisi II DPRD Cirebon.
Rudiana juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat untuk bersama-sama mengakselerasi pembangunan. Forum PTJSL yang akan dibentuk nantinya terdiri dari unsur pemerintah daerah (SKPD), pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lain.
Selama ini, kata Rudiana, CSR hanya disesuaikan dengan strategi masing-masing perusahaan. Namun dengan regulasi yang disusun, arah dan pemanfaatannya akan dikonsolidasikan dengan kebutuhan strategis Kabupaten Cirebon.
Langkah ini mendapat dukungan luas karena diyakini akan memberikan dampak signifikan bagi kemajuan infrastruktur sosial, pendidikan, hingga lingkungan di wilayah Cirebon. Regulasi ini bukan hanya mempertegas peran perusahaan, namun juga menguatkan keterlibatan mereka dalam tanggung jawab sosial secara berkelanjutan.
Dengan raperda ini, diharapkan ke depan perusahaan dapat bersinergi lebih kuat dengan visi pembangunan Kabupaten Cirebon, tanpa harus menunggu inisiatif sepihak. Langkah DPRD ini menunjukkan komitmen konkret dalam menghadirkan solusi atas keterbatasan fiskal daerah melalui optimalisasi CSR.