FAKTACIREBON.ID – Presiden Republik Indonesia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi secara damai di seluruh wilayah negeri. Usai berdiskusi bersama Ketua Umum partai politik koalisi maupun non-koalisi, serta pimpinan DPR RI dan MPR RI, Presiden menyampaikan keterangan pers terkait situasi terkini di Jakarta dan sejumlah kota lainnya.
Dalam pernyataannya, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah akan melindungi setiap aspirasi murni masyarakat, selama disampaikan dengan tertib dan tanpa mengganggu ketertiban umum. Prinsip ini sejalan dengan International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Presiden juga memerintahkan Kepolisian RI untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap aparat yang diduga melanggar prosedur saat bertugas. Langkah ini diambil agar keadilan dapat berjalan transparan dan dipantau publik secara terbuka.
Selain itu, beberapa pimpinan partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan tidak tepat, termasuk pencabutan keanggotaan mereka. DPR RI pun menyatakan akan meninjau kembali sejumlah kebijakan, seperti pemangkasan tunjangan anggota DPR dan pembatasan kunjungan kerja ke luar negeri.
Presiden menegaskan bahwa aksi damai berbeda dengan tindakan yang merusak fasilitas publik, menjarah, atau mengancam keselamatan masyarakat. Kepolisian dan TNI diperintahkan mengambil langkah hukum tegas terhadap tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas.
Dalam upaya menjaga keterbukaan, Presiden meminta DPR mengundang mahasiswa dan tokoh masyarakat untuk berdialog langsung. Semua kementerian dan lembaga juga diminta terbuka menerima kritik dan saran dari rakyat demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.
Di akhir pernyataannya, Presiden mengajak seluruh warga Indonesia tetap menjaga persatuan nasional, tidak terprovokasi, serta mengutamakan gotong royong demi kebangkitan bangsa.