FAKTACIREBON.ID – BPJS Cirebon menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial RI, Kamis (26/6/2025). Dalam forum tersebut, para legislator mengusulkan solusi inovatif untuk menjawab tantangan kepesertaan BPJS yang masih rendah dan persoalan data yang kurang akurat.
Ketua DPRD Sophi Zulfia menekankan pentingnya pembenahan sistem untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Ia menyoroti bahwa aturan nasional mengharuskan 80% penduduk terdaftar di BPJS, sementara Kabupaten Cirebon baru mencapai 74%.
“Salah satu hambatan utama adalah ketidakaktifan kepesertaan PBI yang masih kerap terjadi meskipun peserta rutin menggunakan layanan,” jelas Sophi. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan adanya ketimpangan dalam sistem verifikasi data.
Komisi IV menyoroti penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menggantikan DTKS sebagai dasar pemutakhiran data penerima bantuan. DTSEN menggunakan klasifikasi desil untuk menentukan kelayakan bantuan sosial.
Sayangnya, sistem desil ini menimbulkan kontroversi. “Ada masyarakat berpenghasilan di bawah UMR tapi masuk desil 6. Artinya mereka tidak berhak dapat bantuan, padahal secara kasat mata jelas butuh,” papar Sophi.
Wakil Ketua Komisi IV, Eryati, menambahkan bahwa akurasi pemadanan data lintas lembaga harus ditingkatkan. Menurutnya, ketidaksesuaian data membuat banyak warga tidak mendapat haknya dalam program sosial.
Sekretaris Komisi IV, Khanafi, bahkan mengusulkan penerapan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai opsi alternatif bagi warga yang terhambat oleh kepesertaan BPJS. Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka menengah.
Pihak Kemensos melalui Nawir dari Pusdatin menjelaskan bahwa penggantian DTKS ke DTSEN sesuai Inpres No. 4 Tahun 2025 merupakan bagian dari transformasi perlindungan sosial. Sistem ini menetapkan desil 1-4 sebagai penerima prioritas bansos.
Ia juga menguraikan kriteria masyarakat yang dikecualikan dari bantuan, seperti alamat tidak ditemukan, meninggal dunia, ASN, dan individu nonvalid sesuai Kepmensos 73 Tahun 2024.
Kunjungan ini menjadi momentum evaluasi kebijakan pusat dan daerah, sekaligus penguatan komitmen DPRD Kabupaten Cirebon dalam memperjuangkan keadilan layanan kesehatan untuk semua lapisan masyarakat.