FAKTACIREBON.ID – ODOL atau Over Dimensi Over Load menjadi isu penting di Kabupaten Cirebon, mendorong Komisi III DPRD menggelar pertemuan terbuka dengan paguyuban sopir angkutan. Audiensi digelar Rabu, 25 Juni 2025, di ruang Banggar DPRD sebagai respon atas kekhawatiran para sopir terhadap dampak kebijakan tersebut.
Perwakilan sopir menyampaikan keresahan mereka seputar penegakan aturan ODOL yang dinilai cukup membebani, baik secara teknis operasional maupun dari sisi finansial. Banyak armada yang belum siap dengan penyesuaian, sementara penghasilan sopir justru menurun akibat pengurangan muatan.
Anton Maulana selaku Ketua Komisi III menyampaikan, pihaknya mengapresiasi dialog konstruktif ini. “Kami siap meneruskan suara bapak-bapak sopir ini ke pemerintah provinsi dan kementerian agar bisa dicari solusi terbaik yang tidak memberatkan,” jelasnya.
Langkah-langkah penegakan hukum yang humanis turut disampaikan oleh Kompol Mangku Anom Sutresno, Kasat Lantas Polresta Cirebon. Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan menjaga keselamatan bersama di jalan raya. Pendekatan persuasif akan terus digencarkan ke lapangan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon juga ambil bagian dalam diskusi, menyatakan kesiapan mereka untuk turun langsung memberikan edukasi dan pendampingan teknis. Hal ini penting agar sopir dan pemilik kendaraan dapat memahami serta menyesuaikan aturan ODOL dengan lebih mudah.
Audiensi tersebut berjalan damai, penuh kehangatan, dan menjunjung prinsip musyawarah. Komisi III berharap, dari pertemuan ini akan lahir kesepahaman antara pemangku kepentingan, demi menciptakan ketertiban lalu lintas dan perlindungan ekonomi pengemudi.