FAKTACIREBON.ID — DPRD Kabupaten Cirebon menekankan pentingnya penataan ulang sistem sewa lahan pertanian milik pemerintah daerah agar lebih berpihak kepada para petani. Ketua DPRD, Sophi Zulfia, menegaskan perlunya regulasi baru yang transparan dan berkeadilan demi melindungi petani penggarap dari praktik sewa yang tidak tepat sasaran.
Dalam rapat bersama Komisi II DPRD dan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon pada Senin (3/10/2025), Sophi menyampaikan bahwa aturan yang berlaku saat ini masih membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang bukan petani. “Lahan pertanian seharusnya dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar menggantungkan hidup dari bertani, bukan pihak ketiga,” ujarnya menegaskan.
Sophi juga menambahkan, pembenahan kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pertanian. Menurutnya, pemanfaatan lahan yang efektif akan memberi dampak ganda, baik bagi kesejahteraan petani maupun stabilitas ekonomi lokal.
Ketua Komisi II DPRD, Cakra Suseno, turut mendukung langkah itu. Ia menilai, pembenahan aturan sewa lahan merupakan kebutuhan mendesak agar akses petani terhadap lahan milik pemerintah dapat lebih merata. “Harus ada batasan yang jelas terkait luas lahan yang boleh disewa agar tidak terjadi monopoli,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya, menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Ia mengakui masih ada sejumlah permasalahan, termasuk tunggakan sewa yang meningkat pada 2025. “Kami akan perbaiki sistem agar pembayaran dilakukan di muka, sehingga tidak ada tunggakan seperti sebelumnya,” tuturnya.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyusun mekanisme baru yang lebih transparan dan berkeadilan. DPRD berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas, dengan harapan lahan pertanian milik pemerintah benar-benar dikelola oleh petani aktif dan memberi kontribusi optimal bagi kemajuan Kabupaten Cirebon.








