FAKTACIREBON.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga tata kelola desa dari praktik korupsi. Empat orang tenaga pendamping desa resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penyimpangan dana pajak desa dengan kerugian negara hampir Rp3 miliar.
Penahanan dilakukan sejak Rabu (17/9/2025) malam, setelah tim penyidik Kejari mengantongi bukti kuat terkait praktik manipulasi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) periode 2019 hingga 2021. Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.
Nama empat tersangka pun dipublikasikan, yakni SM, MY, DS, dan SLA, yang masing-masing bertugas sebagai tenaga pendamping desa di Kecamatan Sedong, Arjawinangun, Kedawung, serta Karangsembung. Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.925.485.192.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Para pendamping menawarkan jasa pengurusan pembayaran pajak dengan dalih cepat, mudah, dan disertai bukti pembayaran resmi. Bahkan, mereka berani menjamin penuh atas segala risiko. Namun, uang pajak yang seharusnya masuk kas negara hanya disetorkan sebagian kecil.
Penyidik juga menemukan adanya peran seorang saksi berinisial M, yang menerima uang pajak dari desa. Dari transaksi itu, para tersangka mendapat keuntungan berupa cashback sebesar 10 persen dari total nilai pembayaran. Praktik ini berlangsung selama tiga tahun sebelum akhirnya terbongkar melalui audit.
Untuk proses hukum selanjutnya, keempat tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon hingga 6 Oktober 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Yudhi menambahkan, langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Cirebon dalam menjaga transparansi keuangan desa, sekaligus peringatan keras bagi pihak lain agar tidak bermain-main dengan dana publik.