FAKTACIREBON.ID – APBD 2026 menjadi sorotan setelah DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna penyampaian hantaran Bupati. Agenda ini menandai tahap awal pembahasan rancangan keuangan daerah yang menjadi acuan pembangunan dan pelayanan publik di tahun mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menjelaskan pihaknya telah menerima surat resmi dari Bupati terkait permohonan jadwal penyampaian Raperda APBD 2026. Surat tersebut bernomor 900.1.1/63/BKAD tertanggal 21 Agustus 2025.
Rapat paripurna pada Jumat (12/9/2025) itu sesuai ketentuan Pasal 104 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur kewajiban kepala daerah mengajukan Raperda APBD paling lambat 60 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menegaskan APBD 2026 penting karena menjadi tahun pertama pelaksanaan RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029. Fokusnya adalah pondasi inovasi dan tata kelola efektif untuk meningkatkan pelayanan publik serta infrastruktur dasar.
Target pendapatan daerah pada 2026 mencapai Rp4,22 triliun, dengan PAD Rp1,05 triliun serta pendapatan transfer Rp3,17 triliun dari pusat dan antar daerah. Anggaran belanja dipatok Rp4,34 triliun, dialokasikan untuk urusan wajib, pilihan, hingga pelayanan dasar.
Beberapa prioritas pembangunan tahun depan meliputi penguatan budaya lokal, peningkatan SDM, percepatan penanggulangan kemiskinan, digitalisasi layanan pemerintahan, serta penguatan ekonomi kerakyatan. DPRD akan mengkaji dokumen yang diserahkan Bupati sebelum memberi pemandangan umum.
Melalui APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmen membangun pondasi jangka panjang yang responsif, transparan, dan akuntabel. Paripurna kali ini menjadi pijakan awal dalam menyusun kebijakan fiskal daerah yang partisipatif dan berorientasi hasil.